Kasus
Kebakaran Hutan untuk Membuka Lahan
Studi
Kasus : Kebakaran Hutan Gambut Di Provinsi Riau
I.
Pendahuluan
Indonesia
merupakan Negara beriklim tropis yang banyak memiliki hutan sebagai penghasil
Oksigen bagi Bumi. Indonesia dapat disebut sebagai paru – paru dunia karena
oksigen yang dihasilkan oleh hutan di Indonesia mencapai 30% oksigen di dunia.
Maka sangat penting bagi Indonesia untuk melindungi hutan yang ada di Indonesia.
Pentingnya hutan di Indonesia membuat pemerintah harus melindungi hutan dengan
maksimal karena rusaknya hutan di Indonesia akan berakibat rusaknya ekosistem di dunia.
Pada tiap
tahun selalu terjadi kebakaran hutan di berbagai provinsi Indonesia. Hal ini
membuat kita cukup prihatin dengan bencana ini. Dengan menghilangnya hektar
demi hektar Indonesia maka akan hilang juga penghasil oksigen di bumi. Selain
itu negara ini turut dirugikan Triliyunan rupiah karena kebakaran hutan.
Kerugian tersebut akibat hilangnya material yang ada dalam hutan tersebut.
Hal yang
berbahaya dari kebakaran hutan yaitu ketika tejadi kebakaran hutan sangat sulit
untuk dihentikan. Apa lagi dengan alat pemadam kebakaran yang sangat terbatas
membuat kebakaran hutan bukanlah hal yang mudah untuk di tanggulangi. Kurangnya
peralatan yang modern dalam memadamkan api membuat terhambatnya pemadaman
ketika terjadinya kebakaran hutan. Setidaknya jika terjadi pembakaran hutan
maka perlu waktu berhari-hari untuk menghentikan kebakaran hutan itu. Maka
sangat penting bagi pemerintah dan aparat keamanan setempat untuk mencegah
kebakaran hutan.
Ketika
terjadi kebakaran hutan bukan saja ekosistem hutan yang hangus terbakar tetapi
juga menimbulkan asap yang berbahaya bagi kesehatan. Asap akibat kebakaran
hutan dapat menyebabkan gangguan pernafasan sampai kanker paru-paru. Belum lagi
jika asap kebakaran hutan yang semakin tebal dapat menggangu penerbangan
pesawat terbang sehingga dikeluarkannya perintah larangan terbang ketika
terjadi kebakaran hutan karena batas pandang yang semakin mengecil dan
membahayakan pesawat. Asap dari kebakaran hutan juga mengganggu aktivitas
negara tetangga Indonesia seperti Singapore dan Malaysia. Sering sekali negara
tetangga Indonesia juga menjadi korban akibat kebakaran hutan di Indonesia.
Dengan
Undang-Undang yang telah terbentuk bahwa pembakaran hutan merupakan suatu
tindak pidana dan mengancam pelakunya mendapatkan sanksi maka aparat keamanan
setempat harus berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah dan menangkap para
pelaku pembakaran hutan. Tidak hanya melakukan penangkapan tetapi juga
memberikan hukuman yang seberat mugkin agar memberikan rasa jera bagi pelaku
sehingga tidak ada lagi yang melakukan pembakaran hutan.
II.
Rumusan Masalah
1.
Mengapa kebakaran hutan ini terjadi?
2.
Siapa pelaku pembakaran hutan?
3.
Apa dasar hukum perlindungan hutan?
4.
Bagaimana cara mencegah kebakaran hutan?
5.
Dampak akibat kebakaran hutan?
III.
Studi Kasus
Kebakaran
selama lebih dari satu pekan telah melahap lahan gambut seluas sedikitnya 30
hektare di Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan,
Riau. Sejak saat itu upaya pemadaman dilakukan dengan mengerahkan karyawan PT
Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Selain
dari perusahaan dan masyarakat, BNPB Riau menurunkan satu unit helikopter Air
Tractor ke lokasi kebakaran untuk mempercepat pemadaman api. Kebakaran di
Pelalawan, Riau, melahap sekitar 30 hektare lahan gambut.
Pada Maret
lalu, kebakaran hutan dan lahan melanda sebagian wilayah Provinsi Riau sehingga
pemerintah setempat menetapkan status siaga darurat dan berdasarkan data Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, jumlah titik api di Sumatra per Jumat (17/06)
nihil. Adapun di Kalimantan, jumlah titik api berada di 15 lokasi. Selama dua
hari pertama bulan Juli 2016, titik panas di Pulau Sumatera, terutama Provinsi
Riau, melonjak drastis akibat kebakaran hutan dan lahan di sejumlah kabupaten
yang diduga disengaja.
Data satelit
badan kelautan dan atmosfer Amerika Serikat (NOAA) menunjukkan terdapat dua
titik panas di Sumatera pada Rabu (29/07). Hari berikutnya meningkat menjadi 17
titik. Kemudian, pada Jumat (01/07), titik panas telah mencapai 27 buah, 15 di
antaranya berada di Riau. Tren ini sejalan dengan temuan di lapangan. Komandan
Satgas Udara Riau, Marsekal Pertama Hendri Alfiandi, mengatakan pihaknya
melihat peningkatan kebakaran selama satu pekan terakhir, bersamaan dengan awal
musim kemarau. Dia menduga kebakaran itu merupakan ulah manusia.
“Di Kabupaten
Rokan Hilir, penerbang TNI AU melihat dua orang membawa obor, sengaja membakar
lahan. Namun, saat itu pesawat tidak mengangkut pasukan. Besok akan kami cari
pelakunya dan bawa ke polisi,” kata Marsma Hendri kepada wartawan BBC
Indonesia, Jerome Wirawan. Secara terpisah, Kepala Dinas Penerangan TNI AU,
Marsekal Pertama Wieko Sofyan mengatakan satu kompi Pasukan Khas sengaja
diturunkan untuk membantu upaya pemadaman api di Riau. Pasukan tersebut akan bekerja
sama dengan kepolisian Riau untuk memburu pelaku pembakaran.
Berdasarkan data
sementara, Kepala Badan Penanggulangan bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau,
Edward Sanger, mengatakan jumlah lahan yang mengalami kebakaran di Riau
mencapai 1.076 hektare. “Jumlah itu jauh lebih rendah daripada dua tahun
sebelumnya. Kalau 2014, pada bulan yang sama, sudah 23.000 hektare. Tahun lalu,
juga pada bulan Juli, hampir 6.000 hektare dilanda kebakaran,” kata Edward.
“Seperti kemarin ada katanya 31 titik panas. Dari jumlah itu, yang
tingkatconfidence-nya di atas 70% ada enam hingga tujuh titik. Kita periksa di
lapangan,nggak ada,” ujar Edward.
IV.
Analisa
·
Faktor Penyebab kebakaran
hutan
Kebakaran
hutan dapat terjadi karena adanya 2 faktor, pertama karena faktor alam dan
faktor manusia. Pada faktor alam ini disebabkan karena iklim kemarau yang
berkepanjangan menyebabkan hutan menjadi tandus dan kering sehingga timbul api
kecil yang kemudian menjadi besar sehingga terjadilah kebakaran hutan. Sambaran
petir juga dapat menimbulkan kebakaran hutan karena petir dapat membakar
sesuatu yang disambarnya. Selain itu adanya Ground Fire yang menjadi akibat
kebakaran hutan yaitu karena lahan gambut yang mudah terbakar.
Selain faktor
alam terdapat pula faktor manusia yang sering menimbulkan kebakaran hutan.
Manusia memiliki sifat egois karena mengutamakan keuntungan. Dengan membakar
hutan ini maka beban operasional untuk membuka hutan dapat ditekan sehingga
menghasilkan keuntungan yang lebih banyak. Selain itu juga kebakaran hutan juga
dapat disebabkan karena kelalaian manusia seperti membuang puntung rokok yang
masih terbakar, tidak mematikan api unggun, dan meletakkan barang yang mudah
terbakar sembarangan. Faktor manuasia ini adalah penyebab paling banyak
terjadinya kebakaran hutan, maka dari itu pentingnya pengawasan terhadap
masusia agar mengurangi kebakaran hutan.
·
Pelaku Penyebab Kebakaran
Hutan
Indonesia
merupakan negara penghasil Crude Palm Oil (CPO) terbesar di dunia. Hal ini
karena banyaknya permintaan CPO di Indonesia oleh pasar internasional. Pada
tahun 2015 Indonesia produksi CPO di Indonesia sampai 62 Juta Ton dengan luas
perkebunan mencapai 19 Juta Ha. Dengan permintaan yang banyak maka para
pengusaha CPO di Indonesia melakukan ekspasi kebun kelapa sawit di berbagai
daerah Indonesia untuk memenuhi permintaan CPO oleh pasar internasional. Dengan
bertambahnya kebun kelapa sawit maka akan bertambah pula keuntumngan yang
diterima pera pengusaha. Bertambahnya lahan perkebunan ini berakibat pada
banyaknya pohon di hutan dikorbankan.
Perlu kita
ketahui bahwa banyak perusahaan nakal yang ngegunakan cara tidak sehat dalam
membuka lahan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit, hal ini merka lakukan
untuk meminimalisir biaya operasional untuk membuka lahan tersebut karena
dibutuhkan biaya yang cukup mahal untuk membuka hutan untuk dijadikan lahan perkebunan.
Maka dari itu mereka mambakar hutan agar tidak perlu mengeluarkan biaya
operasional untuk membuka hutan karena jika dibakar maka akan dengan sendirinya
hutan tersebut terbuka. Selain untuk perkebunan kelapa sawit masih banyak lagi
para pengusaha perkebunan membuka lahan dengan cara yang melanggar peraturan.
Kelemahan
membuka hutan untuk dijadikan kebun kelapa sawit dengan dibakar ini yaitu api
yang membakar sulit untuk dikendalikan bahkan tidak bisa dikendalikan. Ketika
api tersebut tidak bisa dikendalikan maka kebakaran tersebut akan meluas ke
daerah yang lainnnya. Hal ini akan merugikan negara sebab terbakarnya aset
negara berupa hutan. Peristiwa ini jika terus menerus terus terulang akan
berakibat pada masa depan bangsa.
Kasus
kebakaran hutan akibat pembukaan lahan kelapa sawit ini adalah sebuah kejahatan.
Menurut kriminologi sendiri kejahatan adalah norma tingkah laku yang tidak
disukai oleh masyarakat. Dalam memenuhi kebutuhan dan memuaskan nafsunya,
manusia seringkali tidak peduli dengan kepentingan orang lain. Kejahatan yang
dimaksud dalam kasus ini merupakan kejahatan terhadap lingkungan. Hal ini
karena korban yang ditimbulkan dari aksi kejahatan ini adalah lingkungan,
dimana lingkungan menjadi rusak akibat dari kebakaran hutan ini.
·
Dasar Hukum Perlindungan
Hutan
Kejahatan
terhadap lingkungan ini terjadi karena adanya pelanggaran. Pelanggaran yaitu
tingkah laku yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peraturan
terhadap perlindungan hutan ini sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah
no.4 tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup
yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Lahan. Selain itu dalam pasal 11 PP
no:4 tahun 2001 dijelaskan bahwa Setiap orang dilarang melakukan kegiatan
pembakaran hutan dan atau lahan. Sedangkan pelaku pembakar hutan Diancam dengan
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 UU no.23 tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup “Barang siapa yang secara melawan hukum dengan
sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Selain itu terdapat hak, kewajian, dan peran masyarakat dalam
melindungi hutan dari berbagai ancaman yang tercantum pada pasal 5-7 UU no.23
tahun 1997. Adapun isi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 5
1.
Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat.
2.
Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang
berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup.
3.
Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan
lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
1.
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup
serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
2.
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban
memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan
hidup.
Pasal 7
1.
Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk
berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
2.
Pelaksanaan ketentuan pada ayat (1) di atas, dilakukan dengan cara:
a.
Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
b.
Menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
c.
Menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan
sosial;
d.
Memberikan saran pendapat;
e.
Menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan.
·
Reaksi Sosial Masyarakat
dan Pemerintah dalam Mencegah Kebakaran Hutan
Dalam
mencegah kebakaran hutan ini perlu adanya kerja sama yang kuat antara
pemerintah dengan masyarakat, sebab masalah kebakaran hutan ini merupakan
masalah yang kompleks dimana banyak pelaku yang bersembunyi dibalik kekebalan
tangan pejabat maupun aparat keamanan. Maka dari itupencegahan dari masalah
kebakaran hutan ini juga sulit dilakukan. Masyarakat dan Pemerintah memiliki
reaksi sosial yang berbeda beda dalam mencegah masalah kebakaran hutan ini.
Adapun reaksi sosial tersebut atara lain
1. Reaksi Sosial Masyarakat
Masyarakat
mempunyai peran yang mandiri dalam masalah kebakaran ini. Mereka harus
mengontrol segala bentuk aktivitas yang dilakukan oleh mereka itu sendiri.
Reaksi dari masyarakat ini merupakan reaksi non-formal yang bentuk tindakan yg dilaksanakan masyarakat sendiri tanpa melalui
lembaga formal dalam sistem peradilan pidana. Bentuk reaksi ini berupa
eksekusi ilegal, dan penghakiman terhadap pelaku, peningkatan keamanan di
hutan, dan membuat strategi pencegahan kebakaran hutan.
Bentuk reaksi
dari masyarakat ini masyarakat ini termasuk melanggar hukum. Hal ini karena
masyarakat bertindak berdasarkan emosi bukan berdasarkan dengan hukum yang
mengadili pelaku dengan seadil adilnya hukum itu berlaku. Namun reaksi sosial
masyarakat ini juga mempunyai kelebihan yaitu lebih responsif dalam menangani
masalah ini. Selain itu juga efek jera dari pelaku lebih mengena karena
tindakan yang diberikan oleh masyarakat sangat agresif.
2. Reaksi Sosial Pemerintah
Pemerintah
merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas kebakaran hutan ini karena
pemerintah memiliki fungsi perlindungan terhadap hutan. Bentuk reaksi dari
pemerintah yaitu bentuk tindakan yg dilaksanakan oleh lembaga yg dibentuk
secara formal untuk menanggulangi kejahatan. Lembaga yang telah dibentuk untuk
mencegah masalah kebakaran hutan ini yaitu Polri, TNI, Pemadam Kebakaran, BNPB,
dll. Pemerintah juga telah membentuk kementrian hutanan guna melindungi,
mengelola, dan memelihara hutan yang ada di indonesia.
Bentuk
pengendalian sosial pemerintah sendiri berupa penindakan kepada pelaku,
mencegah hutan terus menerus di eksplorasi, menyelesaikan kasus kebakaran hutan
sehingga masyarakat tahu bahwa keadilan sudah ditegakkan, dan mengusahakan agar
orang yang pernah melakukan kejahatan tidak melakukan kejahatan itu kembali
(residivis). Kelebihan dari reaksi pemerintah ini yaitu dapat mengusut kasus
secara tuntas dan mengendalikan potensi ancaman yang dapat menggagu hutan.
Sedangkan kelemahannya yaitu seringnya lembaga pemerintah kecolongan dalam
mengantisipasi ancaman, selain itu juga ada pejabat pemerintahan dan aparat
keamanan yang melindungi para pelaku pembakaran hutan karena terdapat
kepentingan antara pelaku dengan mereka.
·
Dampak Akibat dari Kebakaran
Hutan
Banyaknya
penebangan hutan yang terjadi membuat hutan semakin gundul. Dengan gundulnya
hutan ini membuat pemanasan global semakin berkembang. Menurut penelitian yang
dimuat dalam jurnal Nature Climate Change Indonesia kehilangan hutan sekitar
0,4 Juta hektar pertahun. Menghilangnya hutan akibat terbakar karena pembukaan
lahan berdampak pada peningkatan suhu global. Hal ini disebabkan karena dengan
membakar lahan gambut untuk membersihkan jalanan, akan melepaskan karbon dan
metana ke atosfer dan mempengarui suhu bumi secara keseluruhan.
Selain
menyimpan gas penyebab pemanasan global, hutan Indonesia merupakan lahan utama
dalam keanekaragaman hayati. Hutan-hutan ini diperkirakan mengandung 10 persen
tanaman, 12 persen mamalia, dan 17 persen spesies burung di seluruh dunia. Jadi
dengan menghilangnya hutan di Indonesia maka turut hilang pula flora dan fauna
yang ada di dalam hutan tersebut.
Dengan terbakarnya
hutan membuat hutan menjadi tandus dan tidak dapat menyerap air kembali. Dengan
hilangnya fungsi hutan sebagai penyerap air maka akan mengakibatkan kekeringan,
rawan longsor, dan banjir. Berlunya reboisasi hutan hutan yang telah rusak
karena terbakar maupun karena pembalakan liar.
V.
Kesimpulan dan Saran
Kebakaran hutan dapat disebabkan karena 2 faktor yaitu faktor alam dan
faktor manusia. Faktor alam dipengaruhi oleh kondisi cuacah, sedangkan faktor
manusia dipengaruhi oleh kecerobohan atau kesengajaan manusia untuk membakar
hutan. Kebakaran hutan yang terjadi karena ulah manusia disebabkan karena
dengan membakar hutan kelompok tertentu akan diuntungkan. Dengan meningkatnya
prospek CPO yang meningkat maka akan meningkat pula keuntungan yang diperoleh
para pengusaha perkebunan kelapa sawit. Dengan meningkatnya keuntungan
pengusaha tersebut maka mereka akan terus mengekspansi perkebunan mereka dengan
begitu makin banyaknya hutan yang dikorbankan. Terdapat beberapa dasar hukum perlindungan hutan diantaranya yaitu Peraturan
Pemerintah no.4 tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran
Lingkungan Hidup dan 41 UU no.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar hukum ini dengan jelas melarang segala bentuk tindakan pengerusakan hutan
dan memberikan sanksi bagi pelaku pengerusakan hutan. Dari dasar hukum tersebut
munculah reaksi sosial dari masyarakat dan pemerintah guna mencega, melindungi,
dan menanggulangi masalah kebakaran hutan. Reaksi sosial tersebut berupa reaksi
sosial formal dan non-formal. Diharapkan dengan reaksi sosial tersebut dapat
meminimalisir kerusakan dan dampak negatif dari kebakaran hutan dan kerusakan
lahan.
Borgata Hotel Casino & Spa - MapYRO
BalasHapusCompare reviews, photos and 2 김포 출장안마 reviews of 공주 출장안마 Borgata Hotel Casino & Spa "I started the business in 2002 and is now a 통영 출장안마 full-time resident 이천 출장마사지 of the Marina District. Rating: 4.5 통영 출장마사지 · 2 votes