Senin, 07 November 2016

Kasus Kebakaran Hutan untuk Membuka Lahan

Kasus Kebakaran Hutan untuk Membuka Lahan
Studi Kasus : Kebakaran Hutan Gambut Di Provinsi Riau


      I.            Pendahuluan
Indonesia merupakan Negara beriklim tropis yang banyak memiliki hutan sebagai penghasil Oksigen bagi Bumi. Indonesia dapat disebut sebagai paru – paru dunia karena oksigen yang dihasilkan oleh hutan di Indonesia mencapai 30% oksigen di dunia. Maka sangat penting bagi Indonesia untuk melindungi hutan yang ada di Indonesia. Pentingnya hutan di Indonesia membuat pemerintah harus melindungi hutan dengan maksimal karena rusaknya hutan di Indonesia akan berakibat rusaknya  ekosistem di dunia.
Pada tiap tahun selalu terjadi kebakaran hutan di berbagai provinsi Indonesia. Hal ini membuat kita cukup prihatin dengan bencana ini. Dengan menghilangnya hektar demi hektar Indonesia maka akan hilang juga penghasil oksigen di bumi. Selain itu negara ini turut dirugikan Triliyunan rupiah karena kebakaran hutan. Kerugian tersebut akibat hilangnya material yang ada dalam hutan tersebut.
Hal yang berbahaya dari kebakaran hutan yaitu ketika tejadi kebakaran hutan sangat sulit untuk dihentikan. Apa lagi dengan alat pemadam kebakaran yang sangat terbatas membuat kebakaran hutan bukanlah hal yang mudah untuk di tanggulangi. Kurangnya peralatan yang modern dalam memadamkan api membuat terhambatnya pemadaman ketika terjadinya kebakaran hutan. Setidaknya jika terjadi pembakaran hutan maka perlu waktu berhari-hari untuk menghentikan kebakaran hutan itu. Maka sangat penting bagi pemerintah dan aparat keamanan setempat untuk mencegah kebakaran hutan.
Ketika terjadi kebakaran hutan bukan saja ekosistem hutan yang hangus terbakar tetapi juga menimbulkan asap yang berbahaya bagi kesehatan. Asap akibat kebakaran hutan dapat menyebabkan gangguan pernafasan sampai kanker paru-paru. Belum lagi jika asap kebakaran hutan yang semakin tebal dapat menggangu penerbangan pesawat terbang sehingga dikeluarkannya perintah larangan terbang ketika terjadi kebakaran hutan karena batas pandang yang semakin mengecil dan membahayakan pesawat. Asap dari kebakaran hutan juga mengganggu aktivitas negara tetangga Indonesia seperti Singapore dan Malaysia. Sering sekali negara tetangga Indonesia juga menjadi korban akibat kebakaran hutan di Indonesia.
Dengan Undang-Undang yang telah terbentuk bahwa pembakaran hutan merupakan suatu tindak pidana dan mengancam pelakunya mendapatkan sanksi maka aparat keamanan setempat harus berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah dan menangkap para pelaku pembakaran hutan. Tidak hanya melakukan penangkapan tetapi juga memberikan hukuman yang seberat mugkin agar memberikan rasa jera bagi pelaku sehingga tidak ada lagi yang melakukan pembakaran hutan.

   II.            Rumusan Masalah

1.       Mengapa kebakaran hutan ini terjadi?
2.        Siapa pelaku pembakaran hutan?
3.       Apa dasar hukum perlindungan hutan?
4.       Bagaimana cara mencegah kebakaran hutan?
5.       Dampak akibat kebakaran hutan?

III.            Studi Kasus
Kebakaran selama lebih dari satu pekan telah melahap lahan gambut seluas sedikitnya 30 hektare di Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau. Sejak saat itu upaya pemadaman dilakukan dengan mengerahkan karyawan PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Selain dari perusahaan dan masyarakat, BNPB Riau menurunkan satu unit helikopter Air Tractor ke lokasi kebakaran untuk mempercepat pemadaman api. Kebakaran di Pelalawan, Riau, melahap sekitar 30 hektare lahan gambut.
Pada Maret lalu, kebakaran hutan dan lahan melanda sebagian wilayah Provinsi Riau sehingga pemerintah setempat menetapkan status siaga darurat dan berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, jumlah titik api di Sumatra per Jumat (17/06) nihil. Adapun di Kalimantan, jumlah titik api berada di 15 lokasi. Selama dua hari pertama bulan Juli 2016, titik panas di Pulau Sumatera, terutama Provinsi Riau, melonjak drastis akibat kebakaran hutan dan lahan di sejumlah kabupaten yang diduga disengaja.
Data satelit badan kelautan dan atmosfer Amerika Serikat (NOAA) menunjukkan terdapat dua titik panas di Sumatera pada Rabu (29/07). Hari berikutnya meningkat menjadi 17 titik. Kemudian, pada Jumat (01/07), titik panas telah mencapai 27 buah, 15 di antaranya berada di Riau. Tren ini sejalan dengan temuan di lapangan. Komandan Satgas Udara Riau, Marsekal Pertama Hendri Alfiandi, mengatakan pihaknya melihat peningkatan kebakaran selama satu pekan terakhir, bersamaan dengan awal musim kemarau. Dia menduga kebakaran itu merupakan ulah manusia.
“Di Kabupaten Rokan Hilir, penerbang TNI AU melihat dua orang membawa obor, sengaja membakar lahan. Namun, saat itu pesawat tidak mengangkut pasukan. Besok akan kami cari pelakunya dan bawa ke polisi,” kata Marsma Hendri kepada wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan. Secara terpisah, Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsekal Pertama Wieko Sofyan mengatakan satu kompi Pasukan Khas sengaja diturunkan untuk membantu upaya pemadaman api di Riau. Pasukan tersebut akan bekerja sama dengan kepolisian Riau untuk memburu pelaku pembakaran.
Berdasarkan data sementara, Kepala Badan Penanggulangan bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau, Edward Sanger, mengatakan jumlah lahan yang mengalami kebakaran di Riau mencapai 1.076 hektare. “Jumlah itu jauh lebih rendah daripada dua tahun sebelumnya. Kalau 2014, pada bulan yang sama, sudah 23.000 hektare. Tahun lalu, juga pada bulan Juli, hampir 6.000 hektare dilanda kebakaran,” kata Edward. “Seperti kemarin ada katanya 31 titik panas. Dari jumlah itu, yang tingkatconfidence-nya di atas 70% ada enam hingga tujuh titik. Kita periksa di lapangan,nggak ada,” ujar Edward.

IV.            Analisa

·        Faktor Penyebab kebakaran hutan
Kebakaran hutan dapat terjadi karena adanya 2 faktor, pertama karena faktor alam dan faktor manusia. Pada faktor alam ini disebabkan karena iklim kemarau yang berkepanjangan menyebabkan hutan menjadi tandus dan kering sehingga timbul api kecil yang kemudian menjadi besar sehingga terjadilah kebakaran hutan. Sambaran petir juga dapat menimbulkan kebakaran hutan karena petir dapat membakar sesuatu yang disambarnya. Selain itu adanya Ground Fire yang menjadi akibat kebakaran hutan yaitu karena lahan gambut yang mudah terbakar.
Selain faktor alam terdapat pula faktor manusia yang sering menimbulkan kebakaran hutan. Manusia memiliki sifat egois karena mengutamakan keuntungan. Dengan membakar hutan ini maka beban operasional untuk membuka hutan dapat ditekan sehingga menghasilkan keuntungan yang lebih banyak. Selain itu juga kebakaran hutan juga dapat disebabkan karena kelalaian manusia seperti membuang puntung rokok yang masih terbakar, tidak mematikan api unggun, dan meletakkan barang yang mudah terbakar sembarangan. Faktor manuasia ini adalah penyebab paling banyak terjadinya kebakaran hutan, maka dari itu pentingnya pengawasan terhadap masusia agar mengurangi kebakaran hutan.

·        Pelaku Penyebab Kebakaran Hutan
Indonesia merupakan negara penghasil Crude Palm Oil (CPO) terbesar di dunia. Hal ini karena banyaknya permintaan CPO di Indonesia oleh pasar internasional. Pada tahun 2015 Indonesia produksi CPO di Indonesia sampai 62 Juta Ton dengan luas perkebunan mencapai 19 Juta Ha. Dengan permintaan yang banyak maka para pengusaha CPO di Indonesia melakukan ekspasi kebun kelapa sawit di berbagai daerah Indonesia untuk memenuhi permintaan CPO oleh pasar internasional. Dengan bertambahnya kebun kelapa sawit maka akan bertambah pula keuntumngan yang diterima pera pengusaha. Bertambahnya lahan perkebunan ini berakibat pada banyaknya pohon di hutan dikorbankan.
Perlu kita ketahui bahwa banyak perusahaan nakal yang ngegunakan cara tidak sehat dalam membuka lahan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit, hal ini merka lakukan untuk meminimalisir biaya operasional untuk membuka lahan tersebut karena dibutuhkan biaya yang cukup mahal untuk membuka hutan untuk dijadikan lahan perkebunan. Maka dari itu mereka mambakar hutan agar tidak perlu mengeluarkan biaya operasional untuk membuka hutan karena jika dibakar maka akan dengan sendirinya hutan tersebut terbuka. Selain untuk perkebunan kelapa sawit masih banyak lagi para pengusaha perkebunan membuka lahan dengan cara yang melanggar peraturan.
Kelemahan membuka hutan untuk dijadikan kebun kelapa sawit dengan dibakar ini yaitu api yang membakar sulit untuk dikendalikan bahkan tidak bisa dikendalikan. Ketika api tersebut tidak bisa dikendalikan maka kebakaran tersebut akan meluas ke daerah yang lainnnya. Hal ini akan merugikan negara sebab terbakarnya aset negara berupa hutan. Peristiwa ini jika terus menerus terus terulang akan berakibat pada masa depan bangsa.
Kasus kebakaran hutan akibat pembukaan lahan kelapa sawit ini adalah sebuah kejahatan. Menurut kriminologi sendiri kejahatan adalah norma tingkah laku yang tidak disukai oleh masyarakat. Dalam memenuhi kebutuhan dan memuaskan nafsunya, manusia seringkali tidak peduli dengan kepentingan orang lain. Kejahatan yang dimaksud dalam kasus ini merupakan kejahatan terhadap lingkungan. Hal ini karena korban yang ditimbulkan dari aksi kejahatan ini adalah lingkungan, dimana lingkungan menjadi rusak akibat dari kebakaran hutan ini.

·        Dasar Hukum Perlindungan Hutan
Kejahatan terhadap lingkungan ini terjadi karena adanya pelanggaran. Pelanggaran yaitu tingkah laku yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peraturan terhadap perlindungan hutan ini sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah no.4 tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Lahan. Selain itu dalam pasal 11 PP no:4 tahun 2001 dijelaskan bahwa Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pembakaran hutan dan atau lahan. Sedangkan pelaku pembakar hutan Diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 UU no.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup “Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Selain itu terdapat  hak, kewajian, dan peran masyarakat dalam melindungi hutan dari berbagai ancaman yang tercantum pada pasal 5-7 UU no.23 tahun 1997. Adapun isi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 5
1.       Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2.       Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup.
3.       Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
1.       Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
2.       Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 7
1.       Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
2.       Pelaksanaan ketentuan pada ayat (1) di atas, dilakukan dengan cara:

a.       Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
b.       Menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
c.       Menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial;
d.       Memberikan saran pendapat;
e.       Menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan.

·        Reaksi Sosial Masyarakat dan Pemerintah dalam Mencegah Kebakaran Hutan
Dalam mencegah kebakaran hutan ini perlu adanya kerja sama yang kuat antara pemerintah dengan masyarakat, sebab masalah kebakaran hutan ini merupakan masalah yang kompleks dimana banyak pelaku yang bersembunyi dibalik kekebalan tangan pejabat maupun aparat keamanan. Maka dari itupencegahan dari masalah kebakaran hutan ini juga sulit dilakukan. Masyarakat dan Pemerintah memiliki reaksi sosial yang berbeda beda dalam mencegah masalah kebakaran hutan ini. Adapun reaksi sosial tersebut atara lain
1.       Reaksi Sosial Masyarakat
Masyarakat mempunyai peran yang mandiri dalam masalah kebakaran ini. Mereka harus mengontrol segala bentuk aktivitas yang dilakukan oleh mereka itu sendiri. Reaksi dari masyarakat ini merupakan reaksi non-formal yang bentuk tindakan yg dilaksanakan masyarakat sendiri tanpa melalui lembaga formal dalam sistem peradilan pidana. Bentuk reaksi ini berupa eksekusi ilegal, dan penghakiman terhadap pelaku, peningkatan keamanan di hutan, dan membuat strategi pencegahan kebakaran hutan.
Bentuk reaksi dari masyarakat ini masyarakat ini termasuk melanggar hukum. Hal ini karena masyarakat bertindak berdasarkan emosi bukan berdasarkan dengan hukum yang mengadili pelaku dengan seadil adilnya hukum itu berlaku. Namun reaksi sosial masyarakat ini juga mempunyai kelebihan yaitu lebih responsif dalam menangani masalah ini. Selain itu juga efek jera dari pelaku lebih mengena karena tindakan yang diberikan oleh masyarakat sangat agresif.
2.       Reaksi Sosial Pemerintah
Pemerintah merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas kebakaran hutan ini karena pemerintah memiliki fungsi perlindungan terhadap hutan. Bentuk reaksi dari pemerintah yaitu bentuk tindakan yg dilaksanakan oleh lembaga yg dibentuk secara formal untuk menanggulangi kejahatan. Lembaga yang telah dibentuk untuk mencegah masalah kebakaran hutan ini yaitu Polri, TNI, Pemadam Kebakaran, BNPB, dll. Pemerintah juga telah membentuk kementrian hutanan guna melindungi, mengelola, dan memelihara hutan yang ada di indonesia.
Bentuk pengendalian sosial pemerintah sendiri berupa penindakan kepada pelaku, mencegah hutan terus menerus di eksplorasi, menyelesaikan kasus kebakaran hutan sehingga masyarakat tahu bahwa keadilan sudah ditegakkan, dan mengusahakan agar orang yang pernah melakukan kejahatan tidak melakukan kejahatan itu kembali (residivis). Kelebihan dari reaksi pemerintah ini yaitu dapat mengusut kasus secara tuntas dan mengendalikan potensi ancaman yang dapat menggagu hutan. Sedangkan kelemahannya yaitu seringnya lembaga pemerintah kecolongan dalam mengantisipasi ancaman, selain itu juga ada pejabat pemerintahan dan aparat keamanan yang melindungi para pelaku pembakaran hutan karena terdapat kepentingan antara pelaku dengan mereka.
·        Dampak Akibat dari Kebakaran Hutan
Banyaknya penebangan hutan yang terjadi membuat hutan semakin gundul. Dengan gundulnya hutan ini membuat pemanasan global semakin berkembang. Menurut penelitian yang dimuat dalam jurnal Nature Climate Change Indonesia kehilangan hutan sekitar 0,4 Juta hektar pertahun. Menghilangnya hutan akibat terbakar karena pembukaan lahan berdampak pada peningkatan suhu global. Hal ini disebabkan karena dengan membakar lahan gambut untuk membersihkan jalanan, akan melepaskan karbon dan metana ke atosfer dan mempengarui suhu bumi secara keseluruhan.
Selain menyimpan gas penyebab pemanasan global, hutan Indonesia merupakan lahan utama dalam keanekaragaman hayati. Hutan-hutan ini diperkirakan mengandung 10 persen tanaman, 12 persen mamalia, dan 17 persen spesies burung di seluruh dunia. Jadi dengan menghilangnya hutan di Indonesia maka turut hilang pula flora dan fauna yang ada di dalam hutan tersebut.
Dengan terbakarnya hutan membuat hutan menjadi tandus dan tidak dapat menyerap air kembali. Dengan hilangnya fungsi hutan sebagai penyerap air maka akan mengakibatkan kekeringan, rawan longsor, dan banjir. Berlunya reboisasi hutan hutan yang telah rusak karena terbakar maupun karena pembalakan liar.
  V.            Kesimpulan dan Saran

Kebakaran hutan dapat disebabkan karena 2 faktor yaitu faktor alam dan faktor manusia. Faktor alam dipengaruhi oleh kondisi cuacah, sedangkan faktor manusia dipengaruhi oleh kecerobohan atau kesengajaan manusia untuk membakar hutan. Kebakaran hutan yang terjadi karena ulah manusia disebabkan karena dengan membakar hutan kelompok tertentu akan diuntungkan. Dengan meningkatnya prospek CPO yang meningkat maka akan meningkat pula keuntungan yang diperoleh para pengusaha perkebunan kelapa sawit. Dengan meningkatnya keuntungan pengusaha tersebut maka mereka akan terus mengekspansi perkebunan mereka dengan begitu makin banyaknya hutan yang dikorbankan. Terdapat beberapa dasar hukum  perlindungan hutan diantaranya yaitu Peraturan Pemerintah no.4 tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup dan 41 UU no.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dasar hukum ini dengan jelas melarang segala bentuk tindakan pengerusakan hutan dan memberikan sanksi bagi pelaku pengerusakan hutan. Dari dasar hukum tersebut munculah reaksi sosial dari masyarakat dan pemerintah guna mencega, melindungi, dan menanggulangi masalah kebakaran hutan. Reaksi sosial tersebut berupa reaksi sosial formal dan non-formal. Diharapkan dengan reaksi sosial tersebut dapat meminimalisir kerusakan dan dampak negatif dari kebakaran hutan dan kerusakan lahan. 

1 komentar:

  1. Borgata Hotel Casino & Spa - MapYRO
    Compare reviews, photos and 2 김포 출장안마 reviews of 공주 출장안마 Borgata Hotel Casino & Spa "I started the business in 2002 and is now a 통영 출장안마 full-time resident 이천 출장마사지 of the Marina District. Rating: 4.5 통영 출장마사지 · ‎2 votes

    BalasHapus

SEKILAS tentang PT Telekomunikasi

Sektor-sektor yang paling menarik perhatian para fund manager internasional yang aktif berinvestasi di luar negeri, termasuk Indonesia, adal...